1.1 PERSYARATAN PERMOHONAN FIT OUT :
- Foto copy KTP pemilik
- Foto copy KTP kontraktor dan tenaga kerja
- Mengisi Form permohonan Fitting Out +Materai
- Mengisi surat pernyataan (Kontraktor)
- Melampirkan Gambar kerja (Existing & Lay Out) :
- Mekanikal
- Elektrikal
- Plumbing
- Membayar uang deposit Rp.50.000,-/m
- Biaya buang sampah Rp.150.000,-
- Biaya administrasi Rp.250.000,- (dipotong pada saat pencairan deposit)
- Jam kerja senin-jumat 08.30-16.00 WIB. Sabtu 08.30-14.00 WIB
- Dilarang melaksanakan pekerjaan sebelum izin keluar
- Melaksanakan fit out tanpa izin denda Rp.1.000.000,- dan pekerjaan dihentikan sementara sampai izin keluar
- Perpanjangan fit out di kenakan biaya sebesar Rp.200.000,- dan jangka waktu selama 30 hari (1 Bulan)
- Bila persyaratan lengkap, proses persetujuan pengajuan fit out baru sekitar 5 hari kerja
- Bila persyaratan lengkap, proses persetujuan pengajuan perpanjangan Fit Out kurang lebih 2-3 hari
1.2 KETENTUAN DAN PERATURAN YANG HARUS DIPATUHI
Dalam mengajukan persetujuan untuk melakukan penambahan dan/atau perubahan atas unit miliknya, Pemilik/ Penghuni unit dan Kontraktor setuju untuk memenuhi segala syarat-syarat dan ketentuan di bawah ini dan setuju baik secara bersama-sama dan sendiri-sendiri untuk dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut;
- Pelaksanaan renovasi harus memenuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku sesuai dengan ijin renovasi dan perbaikan.
- Khusus untuk pekerjaan renovasi yang menimbulkan suara bising/keras, Pengelola Properti hanya mengijinkan pekerjaan tersebut dilakukan pada:
Senin – Jumat : 10.00 – 15.00 (5 jam)
- Waktu kerja yang dijinkan adalah:
Senin – Jumat : 08.30 – 16.00
Sabtu : 08.30 – 14.00
Minggu & hari libur : Tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
- Pengelola Properti sewaktu-waktu dapat menghentikan pekerjaan tersebut jika ada situasi darurat/emergency dan pekerjaan di jadwal ulang. Jadwal pekerjaan akan ditetapkan oleh Pengelola Properti sehingga tidak mengganggu Penghuni yang lain.
- Kontraktor/ Pekerja tidak diperkenankan lembur dan menginap di dalam Unit Apartemen.
- Kontraktor/ Pekerja sebelum masuk ke Unit Apartemen wajib melaporkan dan menyerahkan identitas ke Pos Security setiap hari dengan menunjukkan ijin renovasi/ perbaikan kepada Petugas Security,
- Pemilik/ Penyewa bertanggungjawab penuh atas segala sesuatu perbuatan atau tindakan apapun yang ditimbulkan oleh Pekerjanya. Selama bekerja, para Pekerja/ Kontraktor wajib menjaga sopan santun.
- Dilarang melakukan pekerjaan renovasi/ pembongkaran/ perbaikan yang dapat mengganggu struktur bangunan, seperti yang berhubungan langsung dengan kolom dan balok.
- Pemilik/Penghuni tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan renovasi sebagai berikut :
- Pembongkaran tembok batas antar unit
- Mengganti pintu utama
- Mengganti/menggeser titik kran air
- Mengganti warna cat luar balkon
- Mengganti engsel daun jendela
- Merubah ketinggian plafond/ceiling
- Memasang teralis pegangan pada kaca pintu dan jendela
- Memasang kaca film pada daun jendela
- Untuk menghindari kebakaran apartment yang disebabkan unit, maka pemasangan Stop Kontak AC, Stop Kontak Water Heater dan Stop Kontak Micro Wave (Dapur) harus diperiksa seksama dan untuk hal keselamatan sebaiknya Water Heater menggunakan ELCB. Water Heater Gas tidak diperkenankan masuk terlebih karena Tabung Gas 3 KG rawan kempos pada Nozzlesnya.
- Dilarang menempatkan/meletakkan barang/benda diatas lantai yang bebannya lebih dari 250 kg/ m2.
- Tidak diperkenankan memindahkan instalasi-instalasi mekanikal, elektrikal, dan pipa tanpa ijin tertulis dari Pengelola Properti.
- Dilarang membuang sampah bangunan, puing-puing ataupun benda lainnya ke dalam selokan, kloset ataupun instalasi lainnya di dalam unit.
- Kontraktor/Pekerja dilarang merokok dan diwajibkan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 3 Kg di lokasi kerja (BPL menyewakan APAR).
- Bila terjadi keluhan, kerusakan, kebocoran, dll pada unit lainnya yang diakibatkan adanya renovasi tersebut, maka hal itu akan menjadi tanggung jawab dari pihak yang melakukan renovasi (Penghuni/Pemilik/Kontraktor).
- Kontraktor dan Penghuni mengijinkan Tenant Fit Out Pengelola Properti mengontrol sewaktu-waktu atau secara berkala terhadap jalannya renovasi/perbaikan untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut tidak mempengaruhi struktur bangunan, sesuai dengan gambar desain yang telah disetujui ataupun hal lainnya.
- Kontraktor harus segera memindahkan sampah bangunan, puing-puing yang bertumpuk tidak lebih dari 1 (satu) hari setelah dibawa turun ke lokasi yang telah ditentukan, dimana sampah bangunan, puing-puing tersebut harus dimasukkan ke dalam karung goni atau kantong plastik atas biaya sendiri.
- Jika menggunakan lift barang, Kontraktor/Pekerjanya harus menggunakan trolley (disediakan sendiri) untuk menaikkan/menurunkan bahan bangunan, sampah bangunan, puing-puing, dll untuk menghindari barang-barang tersebut berserakan di tempat yang dilaluinya. Untuk barang/material bangunan yang berukuran besar dan dapat menimbulkan kerusakan/goresan pada lift barang harus menggunakan tangga darurat.
- Kontraktor/Pekerja hanya diperkenankan menggunakan lift barang (dilarang menggunakan lift penumpang) dimana Kontraktor harus menjaga kebersihan dan keutuhan lift barang dengan melindungi dan menutupi pada saat diletakkan di dalam lift barang. Bahan bangunan seperti pasir, batu bata, keramik, semen, dll diletakkan ke dalam suatu wadah yang tidak bocor sehingga tidak berserakan.
- Kontraktor / pekerja wajib untuk :
- Membuang sampah bangunan dan puing-puing dari lokasi ke luar area EastCoast Residence
- Menjaga agar tidak terjadi kerusakan terhadap Bagian, Benda, dan Tanah Bersama, dan bertanggung jawab jika terjadi keluhan-keluhan ataupun kerusakan dari Penghuni lainnya yang diakibatkan oleh pekerjaan renovasi tersebut.
- Memastikan tukang yang bekerja mempunyai Identitas asli dan surat keterangan kerja dari Pemilik Unit.
- Lakukan perpanjangan jika masa izin renovasi telah habis, (Dilarang bekerja diluar jatuh tempo masa aktif).
1.3 KETENTUAN UMUM RENOVASI
- Tidak boleh merubah / menambah titik outlet tv, aiphone, head sprinkler, heat detector dan box MCB
- Standart kabel power merk supreme
- Stop kontak NYM 3 x 2.5 mm.
- Lampu NYM 3 x 2.5 mm.
- Bila ada penambahan instalasi dalam dinding harus pakai pipa conduit merk Clipsal
- Tidak boleh mengurangi struktur cor dan dinding precast
- Setiap pasang bak kitchen zink harus dipasang V-Trap dan tidak boleh pasang fleksibel
- Diharuskan pasang Gas detector bila menggunakan kompor LPG
- Harus tersedia didalam unit tabung APAR ukuran 3 kg dan dicek masa kadaluarsanya
- Minimal tersedia 1 (satu) emergency lamp dengan spesifikasi:
- LED : Mafhenel max 20 Watt
- Non LED : PowerCraft max 40 Watt
- Tidak boleh pasang AC outdoor di luar Tokan / SOHO
- Bila kurang jelas harap menghubungi manajemen BPL dengan engineering
- Harap dikoordinasikan kembali dengan pihak pengelola EastCoast Residence apabila kurang jelas
1.4 KETENTUAN KHUSUS RENOVASI UNIT APARTEMEN
- Sprinkle, Heat Detector, Speaker Gedung, Aiphone, Exhaust, Box MCB tidak boleh dipindah, dipanjangkan maupun dicabangkan dan juga tidak boleh tertutupi oleh mebel dan harus difungsikan
- Setiap pantry yang terpasang kompor gas, wajib terpasang gas detector
- Setiap pemasangan bak kitchen zink wajib terpasang V-trap dan Fleksibel air bersih dari besi (bisa di tekuk) bukan yang serabut
- Pemindahan titik tv, Telephone, dan data wajib dalam sepengetahuan dan dikoordinasikan dengan Team Fitting Out dari BPL (Gambar Dilampirkan)
- Mainhole (Tempat Water Heater tidak boleh tertutup oleh mebel)
- Penggantian keramik kamar mandi wajib dilakukan TES GENANG 1 X 24 jam, dan diketahui oleh departement Engineering (Dilampirkan surat pernyataan penggantian keramik kamar mandi)
- Sampah bekas renovasi wajib dibuang diluar area gedung EastCoast Residence
- Tidak boleh mengurangi struktur dan dinding precast
1.5 KETENTUAN KHUSUS RENOVASI TOKAN / SOHO
- Sprinkle, Heat Detector, Speaker Gedung, dan Box MCB tidak boleh dipindah, dipanjangkan maupun dicabangkan dan juga tidak boleh tertutupi oleh mebel, gypsum, wallpaper dan harus difungsikan
- AC outdoor wajib terpasang didalam Tokan (Area Roof)
- Setiap pemasangan bak kitchen zink wajib terpasang V-trap dan Fleksibel air bersih dari besi (bisa di tekuk) bukan yang serabut
- Dilarang mengconnectikan segala pipa gedung dengan pipa tambahan lainnya
- Penggantian keramik kamar mandi Tokan wajib dilakukan TES GENANG 1 X 24 jam, dan diketahui oleh departement Enggineering (Dilampirkan surat pernyataan penggantian keramik kamar mandi)
- Dilarang merubah Eksisting gedung yang telah tersedia dan ada
- Sampah bekas renovasi wajib dibuang diluar area gedung EastCoast Residence
nice post